Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kebijakan II dikhususkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, dan belum dilaporkan pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020. Berikut merupakan contoh penghitungan PPh Final untuk peserta PPS Kebijakan II.
Sisca merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki Harta yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 dengan rincian sebagai berikut:
- Apartemen yang berlokasi di Selandia Baru, dengan luas 180m2, yang diperoleh pada tahun 2019 dengan harga Rp9.500.000.000. Apartemen tersebut diperoleh melalui Utang kepada Bank dimana sisa pokok Utang pada akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp7.500.000.000.
- Tabungan pada bank di Australia senilai AUD 50.000, dimana sesuai dengan nilai kurs Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 2020 1 AUD = Rp10.788,81, sehingga nilai tabungan pada akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp539.440.500.
- Tabungan pada bank di Bandung dengan saldo pada akhir tahun 2020 senilai Rp1.000.000.000.
Sisca ingin mengikuti program PPS Kebijakan II, sehingga dalam SPPH, Sisca mengungkapkan Harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:
No. | Harta | Nilai Harta | Nilai Utang yang dapat diperhitungkan | Harta Bersih (Harta – Utang) |
1. | Apartemen | Rp9.500.000.000 (harga perolehan) | Rp7.500.000.000 | Rp2.000.000.000 |
2. | Tabungan | Rp539.440.500 (nilai nominal, Kurs KMK 31 Des 2020) | 0 | Rp539.440.500 |
3. | Tabungan | Rp1.000.000.000 (nilai nominal) | 0 | Rp1.000.000.000 |
Sisca tidak berkomitmen untuk mengalihkan dana pada tabungan di Australia ke Indonesia. Hanya tabungan di Indonesia yang akan diinvestasikan melalui penyertaan modal di industri energi terbarukan. Berikut merupakan penghitungan PPh Final bagi Sisca.
Tarif | Harta Bersih di dalam NKRI | Harta Bersih di luar NKRI | Besar PPh Final |
12% | Tabungan: Rp1.000.000.000 | 12% x Rp1.000.000.000= Rp120.000.000 | |
18% | Apartemen: Rp2.000.000.000 Tabungan: Rp539.440.500 | 18% x Rp Rp2.539.440.500= Rp457.099.290 | |
Total PPh Final | Rp577.099.290 |
Setelah penyampaian SPPH pertama, Radit menyadari bahwa masih terdapat Harta yang belum diungkap berupa emas yang ditempatkan pada safe deposit box pada bank di Bandung, sebanyak 1 kilogram, yang diperoleh pada tahun 2017 dengan harga Rp500.000.000,-
Sisca hanya akan mengungkapkan harta berupa emas tersebut dalam SPPH kedua tanpa menginvestasikannya ke sektor lain. Selain itu, pada SPPH kedua, ia berkomitmen untuk memindahkan tabungan yang ia miliki di Australia ke Indonesia dan menginvestasikannya ke industri energi terbarukan. Berikut merupakan penghitungan PPh Final pada SPPH kedua.
Tarif | Harta Bersih di dalam NKRI | Harta Bersih di luar NKRI | Besar PPh Final |
12% | Tabungan yang diinvestasikan ke industri energi terbarukan: Rp1.000.000.000 | Tabungan di Australia yang direpatriasi dan diinvestasikan ke industri energi terbarukan: Rp539.440.500 | 12% x Rp1.539.440.500= Rp184.732.860 |
14% | Emas: Rp500.000.000 | 14% x Rp.500.000.000= Rp70.000.000 | |
18% | Apartemen: Rp2.000.000.000 | 18% x Rp2.000.000.000 = Rp360.000.000 | |
Total PPh Final | Rp614.732.860 |
Pada SPPH kedua, total PPh Final yang harus dibayar oleh Sisca adalah Rp614.732.860. Pada SPPH pertama, Sisca telah membayar sebesar Rp577.099.290 , sehingga terdapat PPh Final yang masih harus dibayar sebesar Rp37.633.570.